Etika Bisnis 2020
1. Pelanggaran
Etika Bisnis PT Megasari Makmur
PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup
terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek “HIT”.
Namun, belakangan diketahui jika produk tersebut telah melanggar etika bisnis.
Banyak
masyarakat telah mengenal produk tersebut sebagai obat nyamuk yang murah tetapi
sangat efektif. Sayangnya, merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari
peredaran, alasannya mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan
salah satu bentuk pestisida.
Pihak
kesehatan menilai jika zat tersebut sangat berbahaya untuk sistem kesehatan
manusia. Bahkan, lebih parahnya bisa menyebabkan keracunan pada darah apabila
terlalu banyak menghirup udara yang telah bercampur dengan produk “HIT”.
1.
Siapa yang Salah?
Seperti
yang telah diketahui bahwa dalam setiap perusahaan modern, apabila melakukan
kesalahan dalam bentuk apapun, maka yang bertanggung jawab adalah kelompok
tersebut. Dalam artian seluruh komponen yang telah terorganisir di dalamnya.
Selayaknya pandangan para kritikus karena
hal ini merupakan bentuk tindakan secara sadar dan bersama-sama. Meskipun
begitu, pihak karyawan pun tidak bisa berada dalam posisi salah. Sebab, dalam
sebuah birokrasi besar mereka memiliki faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan.
2.
Mengapa Bisa Terjadi?
Dalam
sebuah perusahaan memang tersusun atas birokrasi atau sistem yang runut dan
sistematis sehingga dalam sebuah keputusan tidak mungkin melakukannya hanya
seorang diri. Jadi, sudah pasti bentuk pelanggaran ini merupakan kesalahan
bersama.
Selain
itu, hal ini karena kurangnya pengetahuan terkait zat-zat kimia serta abainya
para pengurus perusahaan tersebut. Apabila mereka lebih peduli dan tidak hanya
berorientasi pada keuntungan, maka tidak mungkin pelanggaran moral seperti ini
akan terjadi.
3.
Pelanggaran Etika
Etika
dalam berbisnis adalah standar formal dan normal. Hanya saja tergantung dari
pelaku usaha tersebut bagaimana akan menerapkannya pada organisasinya.
Faktanya, PT Megasari Makmur telah gagal mengaplikasikan moral tersebut
sehingga secara sadar melanggar prinsip kejujuran.
Hanya
berasumsi berdasarkan keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya produksi
minimal, bukan berarti bisa mengabaikan begitu saja dampak negatifnya. Meskipun
pada akhirnya sudah meminta maaf, akan tetapi seharusnya mereka bisa berpikir
lebih cerdas mengenai efek jangka panjang.
4.
Pelanggaran Tertulis
Pada
dasarnya, perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai
pasal berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD. Berikut ini
pemaparannya:
•
Pasal 4 tentang hak konsumen
•
Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha
•
Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku
•
Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru
Dari
beberapa contoh pelanggaran etika bisnis PT Megasari Makmur tersebut sudah
cukup membuatnya merosot. Apalagi dari segi kepercayaan konsumen.
Bagaimana
Tindakan Penyelesaiannya?
Sebagai
bentuk hukuman dan tanggung jawab dari pihak produsen, mereka bukan hanya
sekedar meminta maaf tetapi juga bersedia untuk menarik seluruh produk obat
nyamuk tersebut dari pasaran. Setelah itu, mereka mengajukan surat perizinan
untuk memproduksi lagi.
Namun,
produk kali ini mereka pastikan akan sesuai dengan regulasi. HIT aerosol yang
baru oleh produsen diciptakan menggunakan formula yang berbeda dan tentunya
bebas dari zat berbahaya seperti pada pelanggaran sebelumnya.
Bahkan
setiap zat yang akan mereka campurkan telah melalui proses uji yang panjang dan
lolos dari izin pemerintah. Barulah pada 22 September 2006, produk HIT Aerosol
yang baru benar-benar memperoleh perizinan untuk mengedarkan produknya secara
resmi.
2. PELANGGARAN
ETIKA BISNIS PADA PT TIRTA FRESINDO JAYA
Namun dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 yang imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata air. Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri. Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.
Dari sini sudah jelas bahwa PT. Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini melakukan kesalahan
1. Pelanggaran Etika
Undang-undang Sumberdaya Air merupakan salah satu Undang-undang yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. Undang-undang ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun Undang-undang Sumberdaya Air.
Dari pemaparan tentang latar belakang masalah diatas maka penulis menganalisa bahwa terjadi indikasi pelanggaran Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya diantara bukti-buktinya adalah sebagai berikut:
a. Mengacu konstitusi agraria di Indonesia, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 oleh karena itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak melakukan eksploitasi dan privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
b. Warga Cadas Sari dan Baros yang sebagian besar merupakan petani telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya namun hak telah oleh PT. Tirta Fresindo Jaya .
c. Hak agraria petani Cadas Sari – Baros yang dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah direnggut oleh PT. Tirta Fresindo Jaya dimana seharusnya aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.
Adapun solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar masalah ini bisa segera terselesaikan adalah:
a. Jajaran kepolisian yakni Polda Banten dan Polres Pandeglang agar segera Membebaskan tiga orang warga Cadas Sari – Baros yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas.
b. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polda Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan ke rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan warga.
c. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.
d. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
2. Bagaimana Tindakan Penyelesaiannya?
Ada beberapa saran yang penulis usulkan agar masalah privatisasi air oleh PT. Tirta Fresindo Jaya segera terselesaikan.
a. Pemda Pandeglang dan Serang beserta jajaran yang terkait harus segera mengambil langkah -langkah tegas guna menghentikan kegiatan privastisasi sumber mata air yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya.
b. Kementrian Perumahan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) agar Menghentikan praktek penyusunan Kebijakan yang tertutup dan mengabaikan masukan masyarakat serta perintah Konstitusi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan menghindari terjadinya kembali praktek “Swastanisasi Terselubung” yang dilegalisir lewat produk perundangan melalui RUU Sumber Daya Air.
c. Presiden, Gubernur dan Bupati harus menjamin prioritas pemenuhan dan penghormatan hak-hak dasar warga Cadas Sari – Baros atas kekayaan agraria (bumi; tanah, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani di sekitar wilayah kawasan Cadasari sebagaimana telah diatur oleh konstitusi.
Oleh karena itu segenap elemen bangsa, publik secara luas khususnya masyarakat Banteng untuk bersama-sama mengawal dan menjadi bagian dari perjuangan warga Cadas Sari dan Baros, memastikan keadilan agraria di wilayah Cadas Sari dan Baros dapat dipenuhi. Harapannya agar semua pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti dalam menjaga hak-hak agraria dan keberlangsungan hidup warga Cadas Sari – Baros dengan bersama-sama terus mengawal perjuangan warga Cadas Sari – Baros untuk menyelamatkan tanah, air dan ruang hidup mereka.
3. PT
Freeport Indonesia
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport
Indonesia (FI) disebabkanperbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh
manajemen pada operasional Freeportdi seluruh dunia. Pekerja Freeport di
Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendahdaripada pekerja Freeport di
negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1,5–USD 3.
Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35per jam. Sejauh
ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras
menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.Solusinya dari
masalah di atas adalah Sebagai perusahaan berlabel MNC(multinational company)
yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasiberasal dari AS, pekerja
adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baikdengan pekerja adalah
suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualismesatu dengan yang
lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksisemakin baik,
sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam halpemberian gaji yang
layak.
4. Kasus
Fintech
Salah satu perusahaan fintech belum lama ini
mempermalukan seorang nasabahnya secara tidak etis di berbagai media daring
dengan memajang foto wanita dengan di lengkapi kata-kata yang sangat tidak
senonoh. Kompas.com memberitakan dengan judul "Fintech yang Umumkan
Nasabah "Siap Digilir" Sudah Diblokir"
5. Pabrik
Kembang Api Kosambi
Berikut adalah yang terjadi sebuah ledakan pada
pabrik yang berlokasi di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jaya, Desa
Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017). Suara
ledakan dan asap hitam itu berasal dari pabrik mercon milik PT Panca Buana
Cahaya Sukses yang dilalap si jago merah.
Komentar
Posting Komentar