Etika Bisnis 2020


1.       Pelanggaran Etika Bisnis PT Megasari Makmur

 

PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek “HIT”. Namun, belakangan diketahui jika produk tersebut telah melanggar etika bisnis.

 

Banyak masyarakat telah mengenal produk tersebut sebagai obat nyamuk yang murah tetapi sangat efektif. Sayangnya, merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari peredaran, alasannya mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan salah satu bentuk pestisida.

 

Pihak kesehatan menilai jika zat tersebut sangat berbahaya untuk sistem kesehatan manusia. Bahkan, lebih parahnya bisa menyebabkan keracunan pada darah apabila terlalu banyak menghirup udara yang telah bercampur dengan produk “HIT”.

 

1. Siapa yang Salah?

 

Seperti yang telah diketahui bahwa dalam setiap perusahaan modern, apabila melakukan kesalahan dalam bentuk apapun, maka yang bertanggung jawab adalah kelompok tersebut. Dalam artian seluruh komponen yang telah terorganisir di dalamnya. Selayaknya pandangan para kritikus karena hal ini merupakan bentuk tindakan secara sadar dan bersama-sama. Meskipun begitu, pihak karyawan pun tidak bisa berada dalam posisi salah. Sebab, dalam sebuah birokrasi besar mereka memiliki faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan.

 

2. Mengapa Bisa Terjadi?

 

Dalam sebuah perusahaan memang tersusun atas birokrasi atau sistem yang runut dan sistematis sehingga dalam sebuah keputusan tidak mungkin melakukannya hanya seorang diri. Jadi, sudah pasti bentuk pelanggaran ini merupakan kesalahan bersama.

 

Selain itu, hal ini karena kurangnya pengetahuan terkait zat-zat kimia serta abainya para pengurus perusahaan tersebut. Apabila mereka lebih peduli dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, maka tidak mungkin pelanggaran moral seperti ini akan terjadi.

 

3. Pelanggaran Etika

 

Etika dalam berbisnis adalah standar formal dan normal. Hanya saja tergantung dari pelaku usaha tersebut bagaimana akan menerapkannya pada organisasinya. Faktanya, PT Megasari Makmur telah gagal mengaplikasikan moral tersebut sehingga secara sadar melanggar prinsip kejujuran.

 

Hanya berasumsi berdasarkan keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya produksi minimal, bukan berarti bisa mengabaikan begitu saja dampak negatifnya. Meskipun pada akhirnya sudah meminta maaf, akan tetapi seharusnya mereka bisa berpikir lebih cerdas mengenai efek jangka panjang.

 

4. Pelanggaran Tertulis

 

Pada dasarnya, perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD. Berikut ini pemaparannya:

• Pasal 4 tentang hak konsumen

• Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha

• Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku

• Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru

 

Dari beberapa contoh pelanggaran etika bisnis PT Megasari Makmur tersebut sudah cukup membuatnya merosot. Apalagi dari segi kepercayaan konsumen.

 

Bagaimana Tindakan Penyelesaiannya?

 

Sebagai bentuk hukuman dan tanggung jawab dari pihak produsen, mereka bukan hanya sekedar meminta maaf tetapi juga bersedia untuk menarik seluruh produk obat nyamuk tersebut dari pasaran. Setelah itu, mereka mengajukan surat perizinan untuk memproduksi lagi.

 

Namun, produk kali ini mereka pastikan akan sesuai dengan regulasi. HIT aerosol yang baru oleh produsen diciptakan menggunakan formula yang berbeda dan tentunya bebas dari zat berbahaya seperti pada pelanggaran sebelumnya.

 

Bahkan setiap zat yang akan mereka campurkan telah melalui proses uji yang panjang dan lolos dari izin pemerintah. Barulah pada 22 September 2006, produk HIT Aerosol yang baru benar-benar memperoleh perizinan untuk mengedarkan produknya secara resmi.

 

2.       PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT TIRTA FRESINDO JAYA

     Permasalahan antara warga dengan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini bermula pada tahun 2012. Waktu itu pihak PT Tirta Fresindo Jaya datang ke dua wilayah yakni di Kecamatan Baros, Serang dan Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan berencana akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan 17 hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun perusahaan diperuntukkan sebagai gudang.

    Namun dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 yang imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata air. Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri. Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.

    Dari sini sudah jelas bahwa PT. Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini melakukan kesalahan

1.       Pelanggaran Etika

    Undang-undang Sumberdaya Air merupakan salah satu Undang-undang yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. Undang-undang ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun Undang-undang Sumberdaya Air.

    Dari pemaparan tentang latar belakang masalah diatas maka penulis menganalisa bahwa terjadi indikasi pelanggaran Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya diantara bukti-buktinya adalah sebagai berikut:

a. Mengacu konstitusi agraria di Indonesia, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 oleh karena itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak melakukan eksploitasi dan privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

b. Warga Cadas Sari dan Baros yang sebagian besar merupakan petani telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya namun hak telah oleh PT. Tirta Fresindo Jaya .

c. Hak agraria petani Cadas Sari – Baros yang dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah direnggut oleh PT. Tirta Fresindo Jaya dimana seharusnya aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.

Adapun solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar masalah ini bisa segera terselesaikan adalah:

a. Jajaran kepolisian yakni Polda Banten dan Polres Pandeglang agar segera Membebaskan tiga orang warga Cadas Sari – Baros yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas.

b. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polda Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan ke rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan warga.

c. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.

d. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).

2.       Bagaimana Tindakan Penyelesaiannya?

Ada beberapa saran yang penulis usulkan agar masalah privatisasi air oleh PT. Tirta Fresindo Jaya segera terselesaikan.

a. Pemda Pandeglang dan Serang beserta jajaran yang terkait harus segera mengambil langkah -langkah tegas guna menghentikan kegiatan privastisasi sumber mata air yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya.

b. Kementrian Perumahan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) agar Menghentikan praktek penyusunan Kebijakan yang tertutup dan mengabaikan masukan masyarakat serta perintah Konstitusi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan menghindari terjadinya kembali praktek “Swastanisasi Terselubung” yang dilegalisir lewat produk perundangan melalui RUU Sumber Daya Air.

c. Presiden, Gubernur dan Bupati harus menjamin prioritas pemenuhan dan penghormatan hak-hak dasar warga Cadas Sari – Baros atas kekayaan agraria (bumi; tanah, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani di sekitar wilayah kawasan Cadasari sebagaimana telah diatur oleh konstitusi.

    Oleh karena itu segenap elemen bangsa, publik secara luas khususnya masyarakat Banteng untuk bersama-sama mengawal dan menjadi bagian dari perjuangan warga Cadas Sari dan Baros, memastikan keadilan agraria di wilayah Cadas Sari dan Baros dapat dipenuhi. Harapannya agar semua pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti dalam menjaga hak-hak agraria dan keberlangsungan hidup warga Cadas Sari – Baros dengan bersama-sama terus mengawal perjuangan warga Cadas Sari – Baros untuk menyelamatkan tanah, air dan ruang hidup mereka.

 

3.       PT Freeport Indonesia

Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkanperbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeportdi seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendahdaripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.Solusinya dari masalah di atas adalah Sebagai perusahaan berlabel MNC(multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasiberasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baikdengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualismesatu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksisemakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam halpemberian gaji yang layak.

 

4.       Kasus Fintech

 

Salah satu perusahaan fintech belum lama ini mempermalukan seorang nasabahnya secara tidak etis di berbagai media daring dengan memajang foto wanita dengan di lengkapi kata-kata yang sangat tidak senonoh. Kompas.com memberitakan dengan judul "Fintech yang Umumkan Nasabah "Siap Digilir" Sudah Diblokir"

     Peristiwa yang terjadi di Solo Jawa Tengah ini dialami oleh seorang wanita berinisial YI, yang tergiur untuk mencoba menggunakan fasilitas pinjaman online dari sebuah perusahaan fintech. Namun karena dia terlambat mengembalikan pinjaman itu, maka perusahaan ini menagih dan menyebarkan pemberitaan yang sangat melukai hari nasabahnya itu.Walaupun si nasabah ini sudah memberitahukan kepada perusahaan akan keterlambatan itu, dan bukan tidak mau mengembalikan pinjaman tersebut.

     YI menyesalkan foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Ia mengaku mengenal fasilitas pinjaman online itu melalui pesan pendek yang dia terima. "SMS yang berisi promosi pinjaman utang yang menjanjikan kemudahan," katanya.

     Walaupun pihak aparat kepolisiaan sangat cepat bergerak dan bahkan perusahaan fintech ini sudah dibekukan aplikasinya dan sedang diburu siapa-sapa saja orang yang ada dibelakang pengelolaannya.

     Namun, dampak dari peristiwa ini telah melukai nasabah yang seharusnya di jaga dengan baik. Dan telah menjadi trauma di tengah-tengah masyarakat bisnis dan industri. Juga di ketahui kalau perusahaan fintech yang menghina nasabahnya itu termasuk ilegal, artinya belum mendapatkan izin dari pihak Ototitas Jasa Keuangan atau OJK yang mempunyai kewenangan mengawasi dan mengendalikan industri pembiayaan ini.

 

5.       Pabrik Kembang Api Kosambi

 

Berikut adalah yang terjadi sebuah ledakan pada pabrik yang berlokasi di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jaya, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017). Suara ledakan dan asap hitam itu berasal dari pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang dilalap si jago merah.

     Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, suara ledakan itu pertama kali terdengar pukul 09.00 WIB. Saat itu, saksi yang bernama Amri dan Ajud tengah bekerja memperbaiki mess yang berjarak sekitar 20 meter dari pabrik mercon tersebut. Seusai mendengar suara ledakan, kedua saksi melihat atap pabrik ambruk. Ambruknya atap pabrik langsung disusul kobaran api yang langsung melahap bangunan yang terletak tak jauh dari gedung SMP 1 Kosambi itu.

     Satu setengah jam setelah pabrik itu mulai terbakar, petugas pemadam kebakaran baru tiba lokasi. Petugas pemadam kesulitan masuk ke dalam pabrik lantaran pintu utama pabrik tersebut dalam keadaan terkunci. Komandan Petugas Pemadam Kebakaran Tangerang, Darda Khadafi, mengungkapkan saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, mereka melihat tembok gudang sudah dijebol oleh warga. Setidaknya, ditemukan 47 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa itu. Berdasarkan informasi polisi, pabrik tersebut memiliki 103 karyawan. Belum diketahui pasti dimana 10 orang karyawan lainnya.

     Banyak orang yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan dan pada dasarnya hal itu boleh saja dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja tetap pada jalur yang tetap. Disini perusahaan seharusnya bersikap jujur dan mementingkan para pekerjanya. Maka hal di atas mungkin saja bisa di cegah untuk terjadi. Karena perusahaan kembang api ini pada awalnya sudah berbohong tentang jumlah pekerja yang dikataan ada 10 orang ternyata memiliki 100 orang pekerja dan menyebabkan izin usaha dicabut. Dan juga perusahaan sudah memperkerjakan anak di bawah umur yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan melanggar etika bisnis yang ada. Perusahaan juga tidak memakai peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang baik. Dan lebih parahnya lagi banyak para pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

     Jadi, cara menyelesaikan masalah pada kasus di atas agar tidak terulang di masa yang akan dating adalah jika kita ingin membuat suatu perusahaan maka buatlah dengan sejujurnya agar bisnis lebih lancer untuk dijalankan, dan juga kita harus lebih menghargai karyawan yang bekerja di perusahaan dengan setidaknya mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan membimbing mereka agar memahami peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ujian Akhir Semester (UAS ) ETIKA BISNIS